NOVA.ID - Tak lama lagi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yakni Dante (6) akan menemui titik terang
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka atas kasus kematian anak ini.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Ternyata polisi memiliki alasan tersendiri mengapa pihaknya belum membeberkan nama tersangka kematian putra Tamara Tyasmara.
Polisi khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkn barang bukti.
Melansir Kompas.com, AKBP Rovan mengatakan, ia akan mengumumkan tersangka setelah pihak kepolisian gelar perkara kedua.
Sebelumnya di gelar perkara pertama, pihak kepolisian sudah menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menjadi penyebab meninggalnya anak Tamara.
“Nanti kami akan lakukan gelar untuk penentuan tersangka. Nanti (siapa tersangkanya) kami (akan) sampaikan lebih lanjut,” ujar Rovan di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2).
Rovan menyebut, pihaknya telah memeriksa 16 saksi di tahap penyidikan ini.
Dari 16 saksi itu, ada satu yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” kata Rovan.
Baca Juga: Tamara Tyas Minta Doa Makam Anaknya Dibongkar untuk Autopsi, Curigai Meninggal Tenggelam Tak Wajar
Dirinya pun menambahkan, pihaknya telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV kolam renang, yang jadi TKP meninggalnya anak Tamara.
Pihak kepolisian juga sudah menerima hasil pemeriksaan autopsi dari proses ekshumasi atau pembongkaran makam anak Tamara oleh kedokteran forensik.
“Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific crime investigation,” ucap Rovan.
“Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” lanjut Rovan.
Scientific crime investigation adalah metode penyelidikan dan penyidikan sebuah tindak pidana menggunakan pendekatan ilmiah dan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu terapan maupun ilmu murni.
Untuk hasil rekaman CCTV di TKP, pihak kepolisian juga akan mengungkapnya untuk mencegah terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk hasil CCTV dan lainnya akan kami ungkap dalam gelar perkara karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Rovan.(*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR