NOVA.ID - Apa yang harus dibawa ke TPS ke pada 14 Februari 2024?
Pertanyaan tersebut mungkin jadi salah satu yang paling banyak dicari jawabannya oleh sebagian masyarakat menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.
Dalam agenda ini, masyarakat akan memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas apa saja dokumen yang harus dibawa oleh setiap pemilih? Baik itu pemilih tetap, pemilih tambahan, maupun pemilih khusu.
Berikut informasi dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS seperti dikutip NOVA dari Instagram resmi @kpu_ri.
1. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Hari Pemilu 2024, TPS Buka Sampai Jam Berapa dan Dokumen Apa yang Harus Dibawa?
Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan adalah surat yang dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba yakni 11 Februari 2024.
2. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR