NOVA.ID - Apa yang harus dibawa ke TPS ke pada 14 Februari 2024?
Pertanyaan tersebut mungkin jadi salah satu yang paling banyak dicari jawabannya oleh sebagian masyarakat menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.
Dalam agenda ini, masyarakat akan memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas apa saja dokumen yang harus dibawa oleh setiap pemilih? Baik itu pemilih tetap, pemilih tambahan, maupun pemilih khusu.
Berikut informasi dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS seperti dikutip NOVA dari Instagram resmi @kpu_ri.
1. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Hari Pemilu 2024, TPS Buka Sampai Jam Berapa dan Dokumen Apa yang Harus Dibawa?
Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan adalah surat yang dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba yakni 11 Februari 2024.
2. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Berikutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Dalam hal ini DPTb adalah pemilih yang melakukan proses pindah memilih.
Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
3. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terakhir ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS.
Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tema Hiasan TPS untuk Pemilu 2024, Sederhana Tapi Bikin Semangat Nyoblos!
Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
Masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi DPT Online.
Berikut langkah-langkah mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 melalui laman resmi DPT Online:
Nah itu tadi rangkuman mengenai dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari mendatang.
Jangan lupa mencoblos dan junjung tinggi Pemilu damai ya, Sahabat NOVA! (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR