Saat ini polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yaitu Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka karena diduga menenggelamkan Dante di kolam renang pada 27 Januari 2024.
YA juga telah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, Angger Dimas pun menyangkan Tamara menitipkan putranya itu ke orang lain.
Angger Dimas juga telah menegaskan bahwa Dante tidak bisa berenang.
Di sisi lain, Tamara sempat mengatakan bahwa anaknya bisa berenang.
Tamara Tyasmara pun bahkan melakukan survey ke kolam renang 5 hari sebelum kejadian, yakni pada 22 Januari 2024.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR