Kekasih Tamara disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat berusaha menenggelamkan Dante saat berenang.
Polisi bahkan menyebut, pelaku membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali hingga akhirnya meninggal dunia. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR