NOVA.ID - Aktris Wulan Guritno resmi ajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.
Gugatan itu resmi ia layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melansir dari Kompas.tv, Wulan meminta sang mantan pacar mengembalikan dana talangan kepadanya sebesar Rp396,15 juta.
Dana itu dikeluarkannya untuk membiayai renovasi rumah Sabda Ahessa saat mereka masih pacaran yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.
Wulan Guritno pun meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan hal tersebut.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.
Wulan dan Sabda diungkapkannya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun janji tinggal kenangan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
Baca Juga: Wulan Guritno Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Judi Online, Bucie Lee: Wulan Itu Korban!
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR