NOVA.id - Sahabat NOVA, kabar naiknya cukai minuman berpemanis baru-baru ini kembali ramai.
Dipastikan aturan kenaikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ini segera berlaku tahun ini.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pihaknya melalui Badan Keuangan Fiskal (BKF) telah melakukan pendekatan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain, satu di antaranya dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Menkes sendiri menyambut baik aturan baru ini untuk tujuan kesehatan.
"Menkes memang sangat menyupport (mulai diterapkan-Red) pada 2024. Kemenkeu sudah melakukan koordinasi lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan revisi MBDK," ujarnya.
"Setelah tahapan itu, pemerintah baru mengumumkan kebijakan tersebut. Sejalan dengan itu, diskusi kami juga berjalan di DPR Komisi XI," sambungnya lagi.
Sejak 2016 silam, isu cukai MBDK sudah mencuat namun belum juga dikenakan.
Lantas, bagaimana aturan ini akan berlaku?
Ternyata kenaikan cukai MBDK ini diberlakukan pada beberapa kategori minuman berikut:
1. MBDK mengandung pemanis gula dengan kadar 6 gram per 100 ml.
2. MBDK mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun.
3. MBDK mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR