Baca Juga: Bikin Berat Badan Melonjak, Ini Cara Menghilangkan Kebiasaan Minum Manis
Dengan cukai ini produsen akan menaikkan harga jual atau mempertahankan harga jual namun memperkecil atau mengurangi isi dalam kemasan.
Hal ini mengingat minat masyarakat Indonesia akan minuman manis sangat tinggi.
Padahal banyak bahaya terselubung dari minuman manis.
Kemenkes sendiri berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular.
Salah satunya adalah dengan pembatasan konsumsi MBDK.
Kemenkes mengungkap urgensi penerapan cukai itu karena konsumsi tinggi minuman berpemanis juga berdampak pada diabetes yang masih menjadi salah satu penyakit paling mematikan di Indonesia.
Melansir dari TribunJateng.com, menurut penelitian Vasanti S Malik et al. (2019), setiap peningkatan satu takaran saji minuman berpemanis per hari berhubungan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg/tahun pada orang dewasa.
Kemudian, kelebihan konsumsi minuman berpemanis satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13 persen, dan serangan jantung (infark miokard) 22 persen. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR