Baca Juga: Jual iPad Bekas Rp1 Jutaan Segudang, Netizen Curiga Pajak Bea Cukai Dagangan Baim Wong
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
- Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Tas (Maksimal 2 piece per orang)
- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
- Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
- Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)
Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia, yakni:
- Alat elektronik (telepon seluler, headset, dan komputer tablet)
- Alas kaki
- Barang tekstil
- Tas
- Sepatu
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR