Berikut rincian jumlah barang bawaan yang dibatasi masuk ke Indonesia:
- Alas kaki: dua pasang per penumpang
- Tas: dua buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang
- Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
- Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR