NOVA.id - Kasus kepala bayi putus dan tertinggal di perut ibu saat lahiran bikin geger masyarakat Indonesia.
Peristiwa tragis ini dialami oleh seorang ibu bernama Mukkaromah (25), warga desa Panpajung, Modung, Bangkalan Jawa Timur.
Kabarnya kondisi sang bayi dalam keadaan sungsang dan lemah, ia meminta rujukan kepada bidan di tempat tinggalnya untuk melahirkan secara operasi di rumah sakit.
Namun berujung dilakukan tindakan persalinan normal dan membuat kepala bayi putus dan tertinggal di perut ibu.
Meskipun di sisi lain, pihak rumah sakit mengatakan bahwa sejatinya sang bayi sudah meninggal di dalam rahim sejak lama.
Pun sang ibu dikatakan memiliki riwayar keguguran dan penyakit kusta.
Meski begitu, kasus ini membuat kita bertanya-tanya, apakah tidak boleh bayi sungsang lahir dengan persalinan normal?
Bayi sungsang adalah kondisi bayi dengan kepala di atas, bukan di jalan lahir.
Ada beberapa tipe bayi sungsang, yakni sungsang bokong murni, sungsang dengan posisi lutut janin menekuk, dan sungsang dengan salah satu kaki berada di atas dekat kepala.
Sebenarnya, menurut dr. Mariza Yustina, SpOG dari RS Hermina Ciputat, dalam keterangaannya di Tabloid Nakita Edisi 898, tak semua kasus sungsang harus berakhir dengan operasi sesar.
Kecuali untuk posisi melintang, tak dapat dilakukan persalinan normal.
Baca Juga: Ngeri! Kepala Bayi Tertinggal di Perut Ibu Saat Baru Lahir, Keluarga Laporkan Malapraktik
Sementara untuk posisi sungsang, persalinan normal dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, apa saja?
Syarat bayi sungsang bisa lahiran normal
1.Letak sungsang bokong murni (frank breech). Walau posisi ini dianggap aman bagi janin untuk melewati persalinan normal, sebaiknya bicarakan dahulu dengan dokter obgin tentang risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Jika ternyata lebih banyak risiko yang mungkin dihadapi ibu dan janin, maka demi kebaikan ibu dan buah hati, sesar bisa menjadi pilihan yang aman.
2.Usia kehamilan di atas 34 minggu.
3.Berat janin 2.000—3.000 g.
4.Ukuran panggul ibu normal.
5.Tidak ada indikasi dilakukan persalinan sesar, seperti: air ketuban pecah dini, preeklamsia, pernah menjalani operasi sesar, atau terjadinya gawat janin.
6.Bukan persalinan yang pertama, artinya kini ibu sedang mengandung anak ke-2 atau ke-3, dan seterusnya.
Jika persyaratan di atas tak dapat terpenuhi, semisal, berat janin melebihi 3.500 g atau kurang dari 2.000 g, panggul ibu sempit, janin terlilit tali pusat, posisi kepala janin mendongak, bagian bawah janin belum memasuki panggul, usia janin prematur (kurang dari 34 minggu), adanya kelainan pada janin, maka operasi sesar menjadi pilihan paling aman.
Bila tetap memaksakan bersalin normal, keselamatan ibu atau janin bisa menjadi taruhan.
Baiknya memang tak memaksakan diri, ya, Sahabat NOVA. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR