Baca Juga: 6 Promo Minuman Kopi Kenangan hingga Teh Nusantara untuk Takjil Berbuka yang Segar
Sedangkan, hukum mencicipi makanan diketahui makruh.
Makruh merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dan sebisa mungkin dihindari meski tidak dikenai hukuman jika melakukannya.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda mengatakan, para ulama telah sepakat bahwa di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka.
"Tentang mencicipi makanan perlu dirinci.
Jika dilakukan karena ada kebutuhan dan selama tidak ada sedikit pun dari makanan atau sayur itu masuk ke tubuh maka tidak membatalkan puasa," bebernya.
"Dan jika itu dilakukan kemudian ada dari bagian makanan yang masuk maka puasanya batal," sambungnya. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR