S
NOVA.id - Sahabat NOVA yang memiliki kendaraan, jangan lupa untuk bayar pajak kendaraan tahun ini.
Khusus Sahabat NOVA di Banten, sudah tahu cara bayar pajak kendaraan Banten secara online?
Jika belum, berikut beberapa cara bayar pajak kendaraan Banten secara online yang perlu kita ketahui.
1.Menggunakan Situs Resmi CekPajak.id
CekPajak.id aadalah portal cek pajak terbaik di Indonesia, karena sudah terintegrasi dengan sistem e-Samsat dan Bapenda dari masing-masing provinsi yang ada. L
Akses situs CekPajak.id melalui browser di perangkat.
Kemudian, gulir ke bawah, temukan dan pilih Cek Pajak Banten.
Atau untuk mempersingat waktu kita bisa langsung mengunjungi URL: https://cekpajak.id/banten
Lalu, masukkan data yang dibutuhkan mulai dari Kode Depan, Angka Tengah, dan Kode Belakang kendaraan kita.
Terakhir, klik tombol Cek, maka akan tampil besaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak Melalui
2.Situs Resmi Bapenda Banten
Baca Juga: Masih Antri di Samsat? Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sambil Rebahan Lewat BCA Mobile, Cek Caranya
Langkah yang bisa dilakukan yaitu langkah pertama adalah dengan mengakses situs resmi https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Dua, silakan masukkan kombinasi plat nomor kendaraan kit.
Kemudian lengkapi data NIK (jika diperlukan), lalu centang kotak verifikasi otomatis yang bertuliskan “I’m not a robot”.
Setelah itu, informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ditampilkan.
3.Menggunakan Aplikasi SAMBAT (SAMSAT BANTEN HEBAT)
Selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan aplikasi “SAMBAT – SAMSAT BANTEN HEBAT” yang tersedia khusus untuk pengguna Android.
Situs Dispenda Banten yang telah dijelaskan sebelumnya.
Kita hanya perlu memasukkan plat nomor kendaraan yang ingin kita cek.
Setelah itu, informasi terkait kendaraan akan tersaji dengan jelas.
4.Memanfaatkan Layanan SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet yang memadai, masih ada opsi menggunakan layanan SMS.
Caranya Ketik INFO [spasi] PAJAK [spasi] plat nomor kendaraan yang ingin kita cek. Kemudian kirimkan SMS ke nomor 8893. (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR