NOVA.ID - Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari makan dan minum, hingga berhubungan suami istri.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah belum mandi wajib membatalkan puasa?
Terlebih bagaimana hukumnya jika seseorang belum mandi wajib sebelum waktu subuh tiba? Apakah puasanya batal?
Untuk diketahui, mandi wajib adalah salah satu cara untuk menghilangkan hadas besar setelah orang dalam keadaan junub.
Dilansir dari kemenag.go.id, orang dalam keadaan junub berarti mengalami satu dari dua keadaan berikut.
Pertama, mengeluarkan air mani baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Kedua, melakukan jimak dengan istri, baik itu keluar mani ataupun tidak.
Lantas, apakah belum mandi wajib membatalkan puasa?
Dilansir dari NU Online, menurut kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, orang yang berpuasa namun belum mandi wajib maka puasanya boleh atau sah.
Sebab berhadas besar bukan merupakan salah satu syarat puasa dan tidak membatalkan puasa.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada hadis berikut.
Baca Juga: Takut Tes Darah Bisa Bikin Batal Puasa? Simak Jawaban Ahli
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).
Sejalan dengan hal tersebut, kebolehan belum mandi junub hingga Subuh ini memang berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad SAW.
Melansir dari Bali.kemenag.go.id, Beliau pernah menunda melakukan mandi junub hingga Subuh, dan kemudian beliau berpuasa.
Imam Muslim menambahi dalam hadis yang bersumber dari Ummi Salamah: 'Dan Nabi Saw tidak mengqada puasanya.
Itu menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub setelah fajar atau Subuh.
Meski begitu, perlu dicatat, walaupun puasa tetap sah dalam keadaan mandi wajib, bukan berarti puasa menjadi ibadah yang tidak mengutamakan kesucian.
Karena orang yang akan berpuasa harus melaksanakan salat Subuh, jadi tidak mungkin orang itu tidak mandi wajib sebelum Subuh.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berpuasa tapi belum mandi wajib.(*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR