NOVA.id - Jelang mudik Lebaran 2024, beberapa ruas tol di Jawa dan Sumatera digratiskan.
Sekitar 7 ruas tol di Jawa dan Sumatera akan berpotensi difungsionalkan pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Jalan tol fungsional ini adalah jalan bebas hambatan yang berpotensi digunakan saat darurat.
Melansir dari Kompas.com, jika melintasi jalan tol fungsional pada mudik lebaran, pemudik tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut.
Pengendara dapat melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik jika disiapkan gerbang tol.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana memfungsikan 7 ruas tol tersebut demi kelancaran mudik Lebaran 2024.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyakarat, Tulus Abadi mengungkap informasi berikut.
Menurutnya, dari tujuh ruas tersebut, di antaranya terdapat tiga ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan empat ruas tol fungsional di Pulau Sumatera.
Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B Cikeas - Cibitung sepanjang 19,65 Km.
Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara - Sadang sepanjang 8,5 Km.
Jalan Tol Solo - Yogyakarta - YIA Kulonprogo Seksi Colomadu - Klaten sepanjang 22,3 Km.
Sedangkan di Pulau Sumatera terdapat Jalan Tol yang juga berpotensi untuk difungsionalkan.
Baca Juga: Simpan untuk Mudik Nataru! Rincian Tarif Tol dari Jakarta ke Solo dan Yogyakarta, Ternyata Segini!
Jalan tol ini termasuk Tol Bangkinang - Koto Kampar sepanjang 24,7 Km.
Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung - Indrapura sepanjang 9,47 Km, Seksi 3 - 4 Tebing Tinggi - Sinaksak sepanjang 47,15 Km.
Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 Lima Puluh - Kisaran sepanjang 32,15 Km.
Jalan Tol Kayuagung - Palembang - Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas - Desa Sukamulya sepanjang 21,2 Km.
"Pada jalan tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," kata Tulus dikutip dari situs bpjt.pu.go.id, Selasa (26/03).
Pihaknya juga menegaskan bahwa saat melintas jalan tol fungsional, kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam.
Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.
Apabila kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu, serta kondisi jalan dapat menjadi licin saat musim hujan.
Hal itu akan mengganggu jarak pandang pengemudi, sehingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.
"Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di jalan tol, Kementerian PUPR mengikuti instruksi dan arahan (diskresi) dari Kepolisian RI," ujar Tulus. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR