NOVA.ID - Polisi tetapkan IPS, pengasuh anak Selebgram Malang, Aghnia Punjabi sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
IPS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota usai melakukan gelar perkara Sabtu (30/3) pagi.
Diketahui, anak Aghnia, JAP, berjenis kelamin perempuan dan baru berusia 3 tahun 5 bulan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengadakan konferensi pers yang videonya diunggah di Instagram, Sabtu (30/3).
"Untuk tersangka yang sudah diamankan dengan inisial IPS perempuan 27 tahun perkara tindak pidana kekerasan pada anak," ujar Budi Hermanto dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.
IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda 100 juta rupiah.
"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah," jelas Budi Hermanto.
Baca Juga: Pilu! Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Babysitter, Wajahnya Penuh Luka dan Lebam
Tindak penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan publik di media sosial setelah Aghnia mengungkapkan kejadian yang dialami anaknya di akun Instagram @emyaghnia.
Aghnia dengan nada marah sembari beristigfar meminta bantuan teman-temannya untuk merepost kisah pilu yang dialami oleh sang putri yang masih balita
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR