Kelebihan pertama dari deposito jenis syariah adalah halal.
Sehingga, bagi muslim yang mungkin khawatir bisa menjadi lebih tenang dengan produk keuangan yang sudah tersertifikasi halal.
2. Aman
Bank syariah diawasi oleh dua lembaga kredibel yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).
Sehingga apabila bank pengelola bangkrut, uang nasabah di dalam deposito bisa dikembalikan secara utuh oleh LPS, jika jumlahnya di bawah Rp 2 miliar.
3. Investasi
Meski mendapatkan keuntungan, deposito berprinsip syariah menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil.
Besar keuntungan yang didapatkan oleh nasabah telah ditentukan sejak awal.
Umumnya persentase keuntungan yang didapatkan yakni 60 persen bagi pemilik dana atau nasabah.
Sementara 40 persen keuntungan merupakan milik bank syariah selalu pengelola. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR