NOVA.ID - Simak daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan dan manfaat apa saja yang didapatkan.
Seperti yang Sahabat NOVA ketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun menerangkan hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” ujar Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/3).
Daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan
Rizzky menuturkan, pengobatan penyakit kronis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien.
Maka dari itu, ia meminta kepada pasien penyakit kronis untuk mengikuti prosedur agar pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, misalnya melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu untuk berobat,” tutur dia.
“Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” lanjutnya.
Jenis penyakit kronis yang dijamin BPJS Kesehatan pun tidak dibatasi pada penyakit tertentu, asalkan sesuai dengan indikasi yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien.
Baca Juga: Mulai 2025, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR