- Tidak memiliki agunan
2. KUR Kecil:
Memiliki usaha kecil dengan omzet Rp 50 juta - Rp 500 juta per tahun
- Memiliki minimal 2 tenaga kerja
Memiliki agunan atau jaminan kredit
3. KUR Super Mikro:
- Memiliki usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 10 juta per tahun
- Tidak memiliki agunan
4. KUR Pensiun:
- Pensiunan PNS, TNI/Polri, BUMN, dan karyawan swasta
- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah
Baca Juga: Resep Donat Pisang Isi Cokelat, Usaha Rumahan Modal Rp100 Ribu
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR