NOVA.id - BPJS Kesehatan bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN pada 1 Januari 2025 mendatang.
Jika dulu BPJS Kesehatan terbagi ke dalam 3 kelas, kini semuanya akan dilebur dalam satu kelas.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, KRIS akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.
Hal itu berbeda dari saat ini, yakni ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/02/2022).
Lalu, benarkah iuran BPJS Kesehatan akan naik karena adanya Kelas Rawat Inap Standar ini?
Muttaqien mengungkap BPJS Kesehatan tak akan naik tarif iurannya sepanjang 2024.
"Sehingga masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata dia.
Muttaqien melanjutkan, berdasarkan simulasi aktuaria oleh DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024.
Bahkan, dengan penambahan kebijakan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pada awal Januari lalu.
Senada, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman juga mengatakan bahwa iuran PJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR