Tabloidnova.com - Usai dilakukan proses pemeriksaan sekitar tiga jam, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali resmi menahan ibu angkat Angeline, Margriet Christin Megawe, Minggu (14/6/2015) malam.
Kuasa Hukum Margriet, M Ali Sadikin, Minggu (14/6/2015) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Margriet mengangkat Angeline sebagai anak pada tahun 2007.
Dalam akta pengangkatan anak yang ditandatangani orangtua kandung dan Margriet disepakati bahwa Angeline dijadikan anak angkat dan dijadikan ahli waris.
Selain itu, kedua orang tua kandung melepas segala hak dan kewajiban dari Angeline yang juga menjadi ahli waris dari Margriet. Angeline juga wajib mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan yang layak.
Baca: Ibu Angeline Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tak hanya itu, dalam akta juga ditegaskan bahwa kedua orang tua kandung tidak boleh memperkenalkan diri hingga Angeline dewasa.
"Memberikan kewenangan penuh pada kedua orangtua (kandung) untuk memberikan nama," ucap Sadikin, Minggu (14/6/2015) malam.
Ia mengatakan, akta yang dibuat di depan notaris tersebut merupakan akta pengakuan pengangkatan anak yang seharusnya menjadi dasar untuk mengadopsi dengan putusan pengadilan negeri.
Sebelumnya, usai dilakukan proses pemeriksaan selama tiga jam, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali resmi menahan ibu angkat Angeline, Margriet Christin Megawe, Minggu (14/6/2015) malam.
Baca: Misteri Satu Ruangan di Rumah Ibu Angkat yang Tak Boleh Dimasuki
Kuasa Hukum Margriet, M Ali Sadikin mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 28 pertanyaan terkait identitas, latar belakang, dan akta pengangkatan anak.
"Pemeriksaan mulai jam 18.00 wita hingga 20.30 Wita," kata Sadikin.
Margriet akan ditahan 20 hari ke depan di Mapolda Bali. Margreit ditahan setelah menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Aloisius H Manggol/tribunnews.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR