Namun perlu diingat, meski ada beberapa jenis vaksin yang diperkenankan pada saat kehamilan, tetapi sebaiknya tidak diberikan saat hamil. "Yang paling bagus adalah preventif, yakni sebelumnya. Pada saat kehamilan, sebaiknya tidak ada pemberian vaksin," lanjut Okki.
Vaksinasi pada wanita banyak ditujukan untuk premarital dan pencegahan kanker serviks. Adapun jenis vaksin yang disarankan untuk wanita adalah sebagai berikut.
Vaksinasi HPV
Tujuan pemberian vaksin ini adalah untuk mencegah kanker serviks. Angka kejadian kanker serviks cukup tinggi, dan hampir sejam sekali satu wanita meninggal akibat kanker serviks.
Human Papilloma Virus (HPV) merupakan virus yang menjadi cikal bakal terjadinya kanker leher rahim. Virus ini sering didapatkan pada wanita dengan riwayat seksual aktif. Namun pada sebagian besar wanita, infeksi karena HPV tidak berlangsung lama dan tidak semuanya menyebabkan kanker.
Human Papilloma Virus terdiri dari hampir 40 tipe, lebih kurang 15 tipe berhubungan dengan kanker leher rahim dan kanker di sekitar anus, vulva, dan vagina. Infeksi ini sering tidak bergejala klinis dan dapat sembuh sendiri dalam 12 - 18 bulan. "Vaksinasi HPV secara rutin dapat dilakukan wanita usia 11 - 12 tahun, atau sebelum wanita tersebut menjalani aktivitas seksual aktif. Pada wanita usia dewasa dan sudah melakukan aktivitas seksual aktif juga dapat diberikan imunisasi HPV. Ini terbukti efektif mencegah infeksi HPV," kata Okki.
Anak perempuan usia 11 - 12 tahun sebaiknya melakukan imunisasi HPV secara rutin sebanyak 3 dosis, dengan rentang waktu 0, 2, dan 6 bulan, melalui suntikan otot lengan. Pada perempuan remaja usia di atas 13 tahun, dapat diberikan imunisasi HPV bila mereka belum mendapatkan sebelumnya, atau bila imunisasi yang didapat sebelumnya tidak lengkap.
Interval waktu minimal antara suntikan pertama dan kedua adalah 4 minggu, sedangkan interval waktu antara suntikan kedua dan ketiga adalah 12 minggu. "Vaksin HPV dapat diberikan pada wanita menyusui, dalam pengobatan medis tertentu, dan dalam keadaan radang leher rahim," kata Okki.
Namun, imunisasi HPV tidak direkomendasikan pada ibu hamil. Jika telanjur diberikan, kata Okki, dosis berikutnya harus ditunda hingga melahirkan. Imunisasi HPV yang ada saat ini tidak melindungi seluruh tipe infeksi HPV, sehingga pap smear masih harus dilakukan walaupun telah mendapatkan imunisasi HPV dosis penuh. Sementara saat hendak menikah, sebaiknya vaksinasi dilakukan 6 bulan sebelum menikah.
Vaksinasi MMR
MMR alias Measles (campak), Mumps (gondongan) dan Rubella (campak Jerman) adalah penyakit yang serius. Virus ini menyebabkan ruam, batuk, pilek, iritasi mata, dan demam. Mumps akan menyebabkan pembengkakan pada kelenjar parotis.
"Vaksin ini penting diberikan sebelum menikah (premarital). Jika seorang wanita mendapat infeksi rubella saat sedang hamil, maka dia bisa mengalami keguguran atau bayinya dapat menderita kelainan bawaan berat. Penyakit ini menular melalui udara dan vaksin MMR bisa mencegahnya," jelas Okki.
Biasanya anak-anak akan mendapat dua dosis vaksin MMR. Dosis pertama antara usia 12 - 15 bulan, untuk dosis kedua dianjurkan antara usia 4 - 6 tahun. Sedangkan orang dewasa termasuk wanita dewasa pun harus mendapatkan vaksin MMR, paling tidak satu dosis vaksin.
Hal yang patut diperhatikan pada pemberian vaksin MMR adalah seseorang yang pernah mengalami reaksi alergi yang mengancam jiwa terhadap gelatin, antibiotik neomisin, atau terhadap dosis pertama MMR, dianjurkan tidak diberikan.
"Juga pasien dengan kondisi sakit berat dan wanita hamil harus menunda vaksin hingga bayinya lahir. Wanita tidak boleh hamil setidaknya 4 minggu setelah mendapat vaksin MMR," lanjut Okki.
Sebelum mengaplikasikan vaksin, sebaiknya berkonsultasi dulu dengan dokter jika ada terinfeksi HIV/AIDS atau penyakit lain yang menurunkan sistem kekebalan tubuh, sedang minum steroid selama 2 minggu atau lebih, menderita penyakit keganasan, sedang kemoterapi atau radioterapi untuk kanker, serta bila ada gangguan pembekuan darah.
Bersambung ke: 7 Vaksin yang Disarankan untuk Wanita (Bagian II)
Hasto Prianggoro
KOMENTAR