TabloidNova.com - Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan dua guru dari Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, telah sampai pada pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua guru JIS tersebut dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual yang mereka lakukan terhadap seorang siswa Taman Kanak-kanak JIS.
Menanggapi vonis ini, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menanggapi positif dan mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kedua terdakwa, Neil dan Ferdinant.
"Kami dari KPAI mengapresiasi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian, jaksa, juga hakim. Mereka sudah melakukannya sesuai instruksi dan profesionalisme mereka," tutur Erlinda saat dihubungi media, seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (3/4) ini.
Menurut Erlinda, penegakan hukum di Indonesia dalam kasus JIS dinilai sudah profesional. Terbukti dengan tidak adanya campur tangan dari pihak luar dalam putusan majelis hakim sehingga membuat putusan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Hukum di Indonesia telah ditegakkan tanpa campur tangan pihak mana pun. Kasus JIS kali ini dapat terlihat sebagai bukti adanya keseriusan penegakan hukum di Indonesia," imbuh Erlinda.
Berangkat dari putusan ini, Erlinda juga mengatakan, kedua guru JIS tersebut harus menaati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Sehingga, nantinya kedua guru JIS tersebut harus mengakui perbuatannya.
"Kita sangat tahu, putusan hakim itu kuat. Suka maupun tidak suka, apapun keputusan dari hakim, kita harus bisa memahami dan menerimanya," ujar Erlinda lagi.
Putusan hakim ini, kata Erlinda, juga akan menjadi pegangan jika keduanya melakukan banding atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, vonis 10 tahun penjara membuktikan kedua guru JIS tersebut melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak muridnya.
"Vonis ini membenarkan adanya tindakan kejahatan seksual di lingkungan sekolah tersebut, baik yang oleh pihak pendidikan maupun nonpendidikan. Misalnya, vonis pada petugas kebersihan yang divonis 7-8 tahun. Sekarang guru-guru itu juga divonis 10 tahun," kata Erlinda.
Hasil putusan hakim dalam sidang menyatakan, Neil dan Ferdinant dikenakan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Hukuman ini mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Intan Y. Septiani/Tribunnews/Kompas.com
KOMENTAR