"Tersangka ditahan semenjak pembebasan korban (Black) yang disekap selama 2 hari 1 malam di kediamannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan Selasa (4/3).
Kepada Herdy, polisi mengenakan pasal penyalahgunaan narkotika dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di klinik narkoba Polda Metro Jaya.
Soal pemasok narkoba dan senpi jenis FN miliknya, polisi masih menelusuri darimana Herdy mendapatkan kedua barang tersebut.
"Masih dicari termasuk soal senjata. Kita masih mengenakan pasal Undang-Undang Darurat soal kepemilikan senjata ini," ujar Rikwanto lagi.
Hingga saat ini, ada 3 pasal yang dikenakan terhadap Herdy yakni penyekapan, penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Soal pemeriksaan saksi-saksi, sementara penyidik menyatakan cukup dengan keterangan Hamdan dan Black. "Tinggal menunggu pemasok senjata api dan narkoba jika tertangkap. Tapi sementara sudah cukup," tandasnya.
Soal Usmawarnie sendiri, polisi belum merasa perlu memanggil yang bersangkutan.
"Tidak dipanggil karena belum ada indikasi adanya keterlibatan maupun mengetahui kejadian," tukas Rikwanto menampik pernyataan yang mengatakan Usmawarnie ada di TKP saat penyekapan.
Soal keluarga Peter mengajukan penangguhan penahanan, polisi menyatakan mempersilahkan saja mengajukan. Namun penyidik yang akan memutuskan apakah tersangka dapat ditangguhkan.
Laili
KOMENTAR