Tabloidnova:com - Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (10/8) lalu lantaran dituding melakukan pelanggaran hak cipta di tempat karaoke Inul Vista. Pelaporan dilakukan oleh pemilik label Rahayu Kertawiguna, Direktur Utama Nagaswara.
Inul yang ditemui tabloidnova,com usai mengisi acara Show-Imah ini terlihat santai menghadapi pertanyaan perihal kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke miliknya. Ia enggan mengomentari laporan tersebut. "Enggak mau komentar itu. Lihat nanti aja," kata Inul saat ditemui tabloidnova.com di gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Inul mengaku sempat membuat kesepakatan dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Kepada lembaga inilah, Inul Vista Karaoke membayar soal hak cipta.
Dalam laporannya Rahayu menganggap Inul melakukan pelanggaran hak cipta. Khususnya 'mechanical right' atau hak-hak yang terkait dengan orang yang bekerja di balik terciptanya karya musik, seperti produser dan pencipta. Rahayu menuding Inul menggunakan karya cipta para pemusik yang bernaung di Nagaswara tanpa menggunakan 'master aslinya'.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR