Oleh karena itu KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden SBY. "Kalau mau diganti silakan. Perlu diketahui bahwa seorang pimpinan KPK dapat diberhentikan kalau sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus pidana," kata Chandra.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR