"Julia selaku korban dalam waktu dekat akan saya dampingi untuk membuat laporan polisi atas terjadinya tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, sekaligus juga tindak pidana yang jelas diatur dalam UU ITE terkait adanya rekayasa bukti transfer palsu tersebut," ujar Malik Bawazier, kuasa hukum Jupe, saat dihubungi Rabu (26/2).
Malik berencana mengikuti jejak Gayus Lumbuun yang menyerahkan segala sesuatunya kepada polisi. "Intinya sama seperti yang dilaporkan pak Gayus, biar nanti polisi yang akan mengembangkan dan menuntaskan penyidikan sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
Jupe berencana membuat laporan dugaan fitnah lantaran dituding menyuap Hakim Agung, Gayus Lumbuun sebesar 700 juta rupiah. Dalam bukti transfer tersebut tertera nama Topane Gayus Lumbuun sebagai penerima dan Yuli Rachmawati sebagai pengirim.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR