Presenter tayangan Hitam Putih, Deddy Corbuzier, resmi dilaporkan oleh hakim agung Gayus Lumbuun, ke Bareskrim Mabes Polri. Lumbuun membuat laporan terkait adanya bukti transfer yang diduga palsu, yakni uang senilai Rp 700 juta dari Julia Perez kepada Gayus Lumbuun. Konon, uang itu sengaja dikirim agar Lumbuun sesegera mungkin bisa memenjarakan Dewi Perssik. Dalam kertas yang dibawa Lumbuun, tertera nomor laporan LP/ 216/II/2014 perihal pencemaran nama baik, dan atau fitnah, dan atau pemalsuan dokumen dan atau menyebarluaskan.
"Saya tidak menyebutkan siapa terlapornya. Teknisnya Deddy Corbuzier yang menanyakan hal itu pertama kalinya," ucap Gayus Lumbuun yang dijumpai tabloidnova.com di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Tak cuma Deddy Corbuzier, Lumbuun juga melaporkan para pihak yang terkait dengan kasus itu, termasuk sang produser. "Deddy Corbuzier dan pihak-pihak terkait. Terserah polisi yang menuntut nantinya. Ini masih investigasi terhadap laporan," tandas Lumbuun.
Okki/Tabloidnova.com
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR