"Disita barang bukti antara lain daun ganja kering seberat 15,70 gram, heroin 1,50 gram, suntikan, dan kertas papir," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Polsek Metro Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (17/2).
Dari hasil penyitaan barang bukti itu, tak satupun barang ditampik oleh Roger. Ia mengakui semua barang bukti yang sudah disita itu adalah miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Roger pun dinyatakan positif.
"Setelah diperiksa yang bersangkutan bernama RD (Roger Danuarta) berumur 33 tahun kurang tiga bulan. Urine dinyatakan positif (pengguna narkoba) oleh dokter," kata Mulyadi.
Dengan ini, Roger bisa terancam pasal 111 dan 112, subsider 127 Undang Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR