Tak terima dengan pemberitaan itu, Poppy pun melapor ke KPI. "Dalam mediasi, diputuskan bahwa ketiga infotainment itu harus memuat hak jawab saya atas pemberitaan tentang pemindahan makam Moerdiono," tutur Poppy, Senin (3/12).
Hasil dari mediasi antara Poppy dan pihak infotainment itu akan dibawa ke rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk diambil keputusan. Poppy berharap agar berita-berita yang belum dikonfirmasi seperti itu, tak lagi lolos untuk disiarkan.
"Tayangan-tayangan pemberitaan tersebut banyak yang merugikan kepentingan kami sebagai warga negara karena telah melanggar hak pribadi serta prinsip-prinsip jurnalistik dengan memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, dan beritikad buruk," ujar Poppy. Dari pantauan tabloidnova.com, kabar pemindahan makam Moerdiono sempat meucnat beberapa waktu lalu.
Isna
KOMENTAR