Pembacaan ikrar talak Bambang Trihadmodjo atas kasus cerainya dengan Halimah Agustina Kamil sudah dibacakan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun dari pihak Halimah sama sekali tak menghadiri sidang pembacaan ikrar talak.
"Memang kita tidak diwajibkan datang, dalam ikrar talaknya. Tapi ibu Halimah sudah tahu," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (31/3) sore.
Kekecewaan sudah pasti diterima kubu Halimah. "Ya ini kan keputusan pengadilan yang mau enggak mau harus kita terima meskipun kecewa," kata Lelyana.
Kasus yang melibatkan anak mantan presiden Soeharto ini memang terbilang rumit. Bambang butuh waktu lebih dari empat tahun untuk cerai dan bebas bersama sang pujaan hati, Mayangsari. "Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata Lelyana.
Sejak empat tahun lalu, satu hal yang dipertahankan Halimah adalah rumah tangganya dengan Bambang. "Klien kami ingin selalu mempertahankan rumah tangga. Dari dulu kan memang seperti itu," kata Lelyana. Makanya, saat didesak perihal harta gono-gini, Lelyana mengaku belum tahu benar. "Saya belum bicara ke arah situ (harta), karena klien saya kan fokus ke rumah tangga," katanya.
Selanjutnya, Lelyana akan melakukan perbincangan dengan Halimah seputar kasus cerainya. "Saya belum bertemu dengan beliau ya, jadi enggak tahu langkah selanjutnya. Saya tidak bisa berkata ini adalah akhir segalanya. Saya akan menemui dulu beliau untuk bicara selanjutnya," ujar Lelyana.
Okki
KOMENTAR