"Kami kesini untuk membuat pengaduan mengenai pemalsuan tanda tangan oleh ibu Poppy. Pemalsuan tersebut telah dipergunakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 lalu," ujar Junimart Girsang, kuasa hukum Dadang, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3).
Surat pernyataan bahwa Dadang telah menyerahkan anaknya untuk diadopsi Poppy, dinyatakannya tidak benar. Dadang pun baru menyadari tahun 2010 lalu.
"Surat palsu tersebut diketahui pak Dadang pada pertengahan bulan tahun 2010, isi surat tersebut menyatakan bahwa pak Dadang dan Ibu Ivon (istrinya) telah menyetujui hak asuh anak kepada Poppy sementara isi surat tersebut tidak benar," paparnya.
Merasa telah dipermainkan dan telah dibohongi oleh Poppy, Dadang pun akhirnya melaporkan Poppy ke SPK, Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Nomor : TBL/1155/III/2011/PMJ/Dit. Reskrimum.
Icha
KOMENTAR