Tabloidnova.com - Tim kuasa hukum telah menemui dan berkoordinasi dengan tahanan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tiga hari terakhir jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6), Jessica pun terkejut setelah diberikan salinan dakwaan dari JPU.
"Kami bertemu terakhir dengan Jessica kemarin (Senin). Dia kaget, karena didatangi jaksa yang bawa salinan dakwaan," ujar anggota tim kuasa hukum, Andi Maulana Yusuf, Selasa (14/6).
Menurut Andi, Jessica kaget lantaran ancaman hukuman dari dakwaan utama kasus pembunuhan berencana yang dituduhkan kepadanya adalah hukuman mati.
Di sisi lain, ia merasa tidak membunuh Mirna, apalagi dengan sengaja direncanakan.
"Kalau fisik dan mentalnya sekarang dia bagus, mungkin karena sekarang dia sudah punya banyak teman dibandingkan di tempat tahanan sebelumnya. Cuma mentalnya aja dia kaget dan jadi harap-harap cemas setelah mendapat salinan dakwaan. Apalagi, dia belum pernah menghadapi persidangan, yang suasananya nanti belum tahu seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Penasaran Ulah Jessica, Ayah Mirna: Anak Saya Baik, Kok Dibalas Air Tuba
Sebagai tim kuasa hukum, lanjut Andi, pihaknya memberikan sejumlah nasihat kepada Jessica yang masih gundah atas isi dakwaan untuknya.
Jessica diminta bisa bersikap tenang saat berada di ruang persidangan dan menjawab pertanyaan jaksa maupun hakim sesuai fakta yang dialaminya.
"Tentu kami sebagai tim penasihat hukum memberikan motivasi untuk dia. Dia harus tenang dan sebagainya. Kami bilang ke dia, 'Tugas kami adalah menyelamatkan kamu sebagai terdakwa nanti. Jadi, kamu tidak perlu bela diri. Jawab saja apa yang kamu tahu, katakan yang sejujurnya," jelasnya.
Abdul Qodir / Tribun
KOMENTAR