TABLOIDNOVA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang senilai 250 juta Rupiah dari hasil transaksi tim kuasa hukum Saipul Jamil kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R. Uang itu diduga sebagai uang suap untuk kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil kepada korbannya berinisial DS.
"Dari tangan R penyidik mendapat uang 250 juta, dari tas plastik merah," terang Irgen Pol Basaria Panjaitan, selaku Pimpinan KPK, ditemui dikantor KPK, Kamis (16)6/2016).
BACA: KPK Amankan Uang Rp 250 Juta Milik Saipul Jamil Untuk Suap Panitera
Dari uang yang ditemukan penyidik, diduga uang tersebut menjadi uang suap agar hukuman Ipul diringankan dari tuntutan 7 tahun dan denda 100 juta menjadi 3 tahun hukuman penjara. "Pemberian tersebut diduga terkait perkara tindak asusila yang dilakukan SJ yang disidangkan di PN Jakarta Utara," tambah Basaria.
Dari hasil temuan tersebut tersebut, penyidik akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang, empat orang tersangka dan tiga orang berstatus saksi.
BACA: Dugaan Suap, Kakak Saipul Jamil Ditangkap di Rumahnya
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam gelar perkara, memutuskan meningkatkan status ditetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dinaikkan penyidikan yaitu inisial R yang merupakan panitera pasal 12 huruf a atau b Undang Undang tipikor atau pasal 11 Undang Undang tipikor 31/99 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Basaria.
“BN dan K sebagai pengaca dan SH (kakak Saipul Jamil, red) statusnya tersangka sebagai pemberi kepada ketiga orang tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang tipikor jo 55 ayat 1 kesatu KUHP. Mereka melakukan, menuyuruh dan turut serta. Saksi DS bersama dengan dua sopir lainnya telah dipulangkan. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkam keterangannya akan dipanggil kembali," kata Basaria.
Novrina/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR