TabloidNova.com - Gadis berinisial NK (16), perusak kemaluan gadis bertato Hello Kitty, akan segera disidang. Pasalnya, berkas NK, warga Kalasan, Sleman, telah dipastikan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
NK merupakan salah satu dari 9 pelaku penyekapan dan penganiayaan LA (18), siswi SMA pemilik tato Hello Kitty. NK lah yang merusak kemaluan korban memakai botol bir dalam penyekapan dan penyiksaan yang terjadi pada 12 Februari lalu.
Baca: Gara-gara Tato "Hello Kitty" yang Sama, Organ Vital Siswi SMA Ini Dirusak
"Pada minggu lalu berkas penyelidikan NK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul," jelas Kapolres Bantul AKBP Surawan, Senin (2/3/2015).
Surawan menuturkan, berkas tersangka harus diselesaikan selama 15 hari di kepolisian. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibuatkan penuntutan. Itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca: Ini Dia Wajah Para Penyiksa Pemilik Tato "Hello Kitty" yang Jadi Buronan Polisi
Tersangka, menurut Surawan, dijerat Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Proses sidang NK nantinya hanya lima hari," tandasnya.
Selain NK, berkas tiga tersangka lain, yakni WI, IC, RZ dan PT juga sudah lengkap, dan akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada Minggu ini.
Baca: Korban Penyekapan Tato "Hello Kitty" Dapat Pendampingan Psikologis
"Tanpa menunggu DPO tertangkap, berkas akan dilimpahkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara tato gambar Hello Kitty mirip dengan temannya, LA 18), siswi salah satu sekolah di Kabupaten Bantul disekap dan dianiaya oleh 9 orang. Selain dipukuli, kemaluan LA juga dirusak pakai botol bir oleh para pelaku.
Kompas.com/Wijaya Kusuma
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR