5. Apabila dicapai kesepakatan, maka Anda dan bank akan menandatangani akta kesepakatan.
6. Apabila tidak dicapai kesepakatan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian lanjutan/alternatif melalui arbitrase, pengadilan, mediasi oleh lembaga lain, dan sebagainya.
Empat Langkah Mudah
Untuk memudahkan nasabah menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, cermati langkah-langkah yang harus ditempuh berikut ini:
1. Pastikan bahwa sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi perbankan dan pernah diupayakan penyelesaian sebelumnya oleh bank.
2. Ajukan permohonan mediasi secara tertulis sebagaimana format yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan sertakan dokumen pendukung, antara lain:
a. Formulir pengajuan penyelesaian sengketa.
b. Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah.
c. Fotokopi bukti identitas nasabah yang masih berlaku.
d. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
e. Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
f. Fotokopi surat kuasa khusus tanpa hak substitusi, dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa diwakilkan/dikuasakan (para pihak baik nasabah maupun bank dapat diwakili oleh kuasa hukum. Namun demikian, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dari para pihak dan kelancaran proses mediasi, diharapkan nasabah turut serta dalam proses mediasi).
3. Ikuti proses mediasi. Tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan.
4. Patuhi akta kesepakatan. Laksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan.
Pengajuan Permohonan
Bila Anda ingin menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan, sampaikan permohonan Anda disertai dokumen pendukung kepada:
Bank Indonesia
Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan
KOMENTAR