Selama ini, asuransi dianggap sebagai produk yang hanya bisa dibeli orang-orang dari kelas menengah ke atas. Premi yang mahal dan rumitnya prosedur menambah keengganan berasuransi.
Untung saja saat ini sudah tersedia micro insurance alias asuransi mikro. Sasarannya juga memang untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Micro insurance ini lebih sederhana dari segi bunyi kata-kata, polis asuransi, kontrak, atau perjanjiannya. Jenis-jenis risiko yang di-cover lebih lugas dan tidak terlalu kompleks." jelas Kornelius Simanjuntak, SH, MH, AAIK., chairman Dewan Asuransi Indonesia. Berbeda dengan produk asuransi lain, nilai jaminan yang diberikan tidak terlalu tinggi sehingga premi micro insurance lebih terjangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.
Menurut Kornelius, asuransi mikro ini penting dan potensinya besar sebab populasi masyarakat tidak mampu di Indonesia banyak sekali. "Micro insurance memang didesain supaya masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan berbagai jaminan terhadap berbagi risiko yang sepanjang hidup selalu ada," tambahnya. Apalagi bencana tidak mengenal miskin dan kaya. "Tapi, yang kena dampak berkepanjangan, kan, yang di bawah (masyarakat kelas bawah, Red)," ucap Kornelius.
Di sinilah asuransi mikro berperan penting. Kornelius mencontohkan asuransi mikro bencana alam, "Dengan membayar premi Rp 30 ribu per tahun, mereka bisa mendapatkan jaminan risiko bencana alam sebesar Rp 30 juta." Proses mendapatkan santunan asuransi pun lebih cepat dan tanpa potongan, "Sehingga dia bisa memulai kembali kehidupannya lebih cepat," ucap President Director Himalaya Insurance ini.
Ilustrasi sederhana pembayaran premi asuransi mikro tadi menggambarkan bahwa produk ini terjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kornelius pun membandingkan premi micro insurance dengan pengeluaran pribadi. "Sehari bisa menghabiskan Rp 10 ribu untuk rokok, satu bulan bisa Rp 300 ribu. Sementara membayar premi asuransi mikro bisa hanya Rp 120 ribu per tahun," tegasnya.
Tak hanya bencana alam, asuransi mikro juga menyediakan perlindungan untuk rumah. "Tentunya rumahnya harus memenuhi persyaratan, seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pembayaran preminya juga tidak mahal," kata Kornelius. Begitu juga dengan usaha yang Anda miliki. Misalnya pemilik meninggal dunia sementara dia memiliki pinjaman usaha yang harus dibayar tiap bulan, "Dengan adanya micro insurance, kalau terjadi kebakaran atau meninggal usaha, sisa pinjaman akan diganti oleh perusahaan asuransi sehingga usaha masih bisa diteruskan.
Bidang pertanian pun tak luput dari perlindungan micro insurance. Apalagi petani di Indonesia banyak yang menyewa lahan, berutang pupuk dan bibit, lalu dibayangi risiko gagal panen, kekeringan, atau kena hama. "Jika memiliki micro insurance, gagal panen akan dibayar oleh perusahaan asuransi karenanya peranan pemerintah juga penting. Di negara lain seperti China, Vietnam, dan India, pemerintahnya sangat mendorong berkembangnya asuransi mikro," papar Kornelius.
Cara mendapatkan asuransi mikro ini pun mudah. Biasanya perusahan asuransi menyediakan voucher dalam bentuk kartu. Untuk asuransi mikro jenis personal accident kendaraan bermotor misalnya. Cukup membayar Rp 40 ribu setahun, Anda sudah mendapatkan kartu. Gosok pin (personal identification number) di belakang kartu, kirimkan pin beserta data yang diminta melalui pesan pendek. Konfirmasi akan didapatkan dan dalam hitungan 14 hari kerja, Anda sudah mendapatkan perlindungan saat berkendara di atas motor atau jika Anda terkena musibah yang disebabkan kendaraan bermotor. Dari mulai biaya rawat inap, cacat, hingga santunan kematian.
"Klaimnya lebih simpel dan bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah kecelakaan. Misalnya telepon dulu baru menyerahkan dokumen lainnya," jelas Anna Tambingon, Manager Non Marine Underwriting Himalaya Insurance.
Nah, tunggu apa lagi, segera lindungi diri dan keluarga dengan asuransi mikro sebab kini berasuransi tidak lagi sulit dan bisa dimiliki siapa saja.
Astrid Isnawati
KOMENTAR