Tabloidnova.com - Eddies Adelia sudah melewati proses hukum terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya. Kini, Eddies mencoba menata kehidupannya pasca dipenjara dan akhirnya dibebaskan secara bersyarat. Demi memenuhi kebutuhannya, Eddies terpaksa jualan batu akik yang sudah menjadi koleksinya selama sepuluh tahun terakhir.
"Mengingat batu akik lagi booming, Alhamdulillah ada nilainya. Kalau ada penawaran tertinggi, saya akan jual, lumayan bisa tutupi kebutuhan sehari-hari dan membayar denda, kan suami juga masih di dalam (penjara)," tutur Eddies saat dijumpai tabloidnova.com di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/4/2015).
Seperti diketahui, putusan vonis hakim, selain menjatuhkan hukuman pidana tiga bulan penjara, Eddies juga harus membayar denda sebanyak Rp 25 juta. Ia berniat untuk melelang batu-batu berharga peninggalan orangtuanya itu.
"Untuk menutupi segala sesuatunya. Saya kan harus bayar uang denda dan harus nabung. Kalau laku nanti, saya bisa nabung dan punya pegangan,"tukas Eddies.
Eddies bercerita, dari beberapa koleksinya seperti batu Kalimaya Banten, batu Anggur Pacitan, dan batu Pancawarna miliknya, sudah ada yang melirik. Bahkan, hanya dengan melalui sebuah foto, batu Black Ophal miliknya ditawar hingga puluhan juta Rupiah. Wow!
"Memang akan saya lelang, ada yang nawar Rp 30 juta, awalnya padahal cuma Rp 6 juta. Dari foto saja bisa nawar 30 juta ya, karena antik bentuknya. Tapi belum saya lepas, kalau bertahan bisa ratusan juta tuh, kan lagi booming, black ophal itu. Lumayan kalau memang bisa laku ratusan juta kan, namanya juga ikhtiar kan," seru Eddies.
Rencananya, Eddies akan menjual semua batu yang menjadi koleksinya. Ia hanya tinggal menunggu pembeli yang berminat. Sayangnya, saat tabloidnova.com menanyakan siapa calon pembelinya, Eddies tak mau menjelaskannya. "Kalau semua laku, akan saya jual. Sudah ada calon pembelinya. Bukan artis kok, pengusaha dia. Ada deh!" ucap Eddies seraya tertawa.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR