Tabloidnova.com - Setelah menjalani proses panjang, Eddies Adelia akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddies disidang lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus suaminya, Ferry Setiawan. Eddies Adelia divonis 3 bulan penjara serta denda sebanyak 25 juta rupiah.
"Terdakwa Eddies telah terbukti bersalah dan menerima uang transfer. Divonis penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebenar 25 juta rupiah," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut Eddies 5 bulan penjara serta denda 100 juta rupiah.
"Majelis menganggap mbak Eddies menerima uang nafkah itu bagian dari tindak pidana suaminya. Alhamdulillah lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Ina Rachman, kuasa hukum Eddies yang ditemui tabloidnova.com di pengadilan..
Eddies ditahan lantaran terlibat kasus TPPU yang melibatkan suaminya, Ferry Setiawan.
Icha / Tabloidnova.com
KOMENTAR