Tabloidnova.com - Pria muda bernama Christopher Daniel Sjarief (23) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang menewaskan empat orang, Selasa (20/1) malam.
Oleh karenanya, Christopher yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander Sport bernomor polisi B 1658 PJE yang menyebabkan kecelakaan beruntun itu terancam dijerat hukuman pidana dengan pasal berlapis.
Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Christopher dapat dijerat Pasal 311 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 311 Ayat 4 diperuntukkan bagi perbuatan Christopher yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Sementara Pasal 312 adalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian.
"Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar Hindarsono, seperti dilaporkan Kompas.com, Rabu (21/1). Peristiwa nahas itu telah menewaskan empat orang pengendara motor dan mengakibatkan dua orang lainnya dalam kondisi kritis.
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
SUMBER: KOMPAS
KOMENTAR