TabloidNova.com - Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid menuntut terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd, dengan hukuman maksimal yaitu seumur hidup. Hafitd dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan kekasihnya, Assyifa Ramadhani.
"Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama," ujar Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Toton mengungkapkan alasannya sehingga menyatakan Hafitd terbukti dalam dakwaan primernya, yaitu pembunuhan berencana.
Saat kejadian pembunuhan, kata dia, Hafitd memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Akan tetapi, Hafitd malah terus melakukannya.
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Hafitd. Hal pertama adalah karena telah menyebabkan kematian Ade Sara.
Kedua, Hafitd telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth karena Ade Sara merupakan anak satu-satunya. Hafitd juga telah membuat penderitaan mendalam terhadap orangtua Ade Sara.
Hal-hal yang memberatkan bagi Hafitd lainnya adalah perbuatan Hafitd dianggap telah menarik perhatian masyarakat. Kemudian, Hafitd juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang.
Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid menyatakan, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi Hafitd. "Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Toton.
Kompas.com/Jessi Carina
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR