Komunikasi yang dewasa antara istri dan suami menjadi hal yang mutlak. Terlebih saat membicarakan hak asuh dan biaya pendidikan anak, karena permasalahan ini menyangkut psikologis anak juga.
"Undang-undang mengatakan hak asuh anak ada pada kedua belah pihak, istri dan suami. Yang diperdebatkan adalah, siapa yang akan memelihara," ucap Minola Sebayang, pengacara yang kerap menangani masalah perceraian selebriti.
Pengadilan memang memberi kesempatan yang lebih besar kepada ibu, terlebih untuk anak-anak yang masih berada di bawah lima tahun. Hak pemeliharaan, diatur dalam undang-undang, ini akan hilang apabila salah satu orangtuanya dianggap tidak mampu memelihara anak, seperti penjudi atau pemabuk.
Meski anak berada dalam pemeliharaan ibu, bukan berarti ayah bisa lepas tangan. Ayah tetap harus melaksanakan apapun yang sudah diputus oleh pengadilan, misalnya memberi nafkah setiap bulannya untuk keperluan anak. Jika si ayah mangkir dari isi putusan, ibu dapat membuat surat teguran. Lewat pengadilan surat tersebut akan dijadikan dasar untuk memberikan somasi kepada sang ayah. Langkah-langkah keras bisa dilakukan oleh pengadilan, misalnya mendatangi kantor si ayah dan memotong langsung nafkah tersebut dari gaji.
Harta gono-gini menjadi persoalan lain yang kerap juga menimbulkan pertikaian. Normalnya, inventaris yang sudah dibuat akan dihitung. Oleh hakim, harta bersama ini dibagi dua sama rata. Jika pasangan bercerai tidak memiliki perjanjian pra-nikah, maka semua harta yang timbul selama perkawinan tersebut menjadi harta bersama, tak peduli harta tersebut hasil pencarian siapa atau atas nama siapa.
Jika salah satu pihak khawatir adanya penyembunyian aset, atau khawatir harta dipindah tangankan, pihak tersebut bisa saja meminta pengadilan menyita harta tersebut selama proses persidangan.
Jadi, siapkan dulu semuanya sebelum memutuskan bercerai, ya.
Ajeng
KOMENTAR