Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Keenam alasan ini sama kuatnya di mata hakim. Namun perlu diingat, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Penggugat akan diuji di persidangan dengan alat bukti.
"Salinan putusan pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman lima tahun atau lebih. Visum jika alasan yang dipakai adalah KDRT, atau saksi-saksi dari keluarga jika alasan yang dipakai adalah pertengkaran," tutur Minola.
Setelah menetapkan alasan, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah menyiapkan administrasi dan surat-surat penting menyangkut perkawinan. Yang harus dipersiapkan adalah:
KOMENTAR