Akta nikah. Jika pernikahan dilakukan di bawah tangan (nikah siri), maka pasangan yang akan bercerai harus melakukan isbat terlebih dahulu. Isbat adalah pengesahan atas pernikahan siri yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. Siapkan pula fotokopi akta nikah rangkap dua, masing-masing dibubuhi materai dan dilegalisir.
KOMENTAR