TabloidNova.com - Untuk kali pertama, proses persidangan kasus kekerasan yang menimpa siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) akan digelar, hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses peradilan ini akan menangani kasus kekerasan seksual dengan lima pelaku dari petugas kebersihan yang bekerja di JIS. Hari ini, sidang perdana kasus JIS ini beragendakan pembacaan dakwaan akan dijalani oleh salah satu terdakwa yang bernama Agun Iskandar.
Menurut pemberitahuan pengacara Agun, Patra M. Zen, di hari Senin (25/8) lalu, hari ini kliennya dijadwalkan akan mengikuti sidang, meski waktu tepatnya belum bisa diungkapkan. Sementara empat terdakwa lainnya yakni Awan, Zainal Arifin, Syahrial dan Afrischa akan menjalani sidang serupa esok hari.
Di kesempatan yang sama, Patra mengungkapkan bahwa kliennya tidak menjalani persiapan khusus jelang sidng perdana ini. Meski begitu, pihaknya sebelumnya telah meminta agar pihak Lapas Cipinang tempat kliennya ditahan memberikan pengamanan lebih ketat lagi kepada kliennya jelang persidangan yang mulai bergulir.
Agun sendiri, menurut pengakuan Patra, dalam konidisi yang baik dan sehat jelang persidangan hari ini. Agun adalah satu dari enam tersangka pelaku kekerasan seksual yang menimpa AK, siswa TK JIS. Sementara satu tersangka lainnya, Azwar, meninggal dunia karena bunuh diri saat tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Kelimanya didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yetta Angelina
Mengintip Isi Buku "Cabai Kering pada Khazanah Masakan Melayu", Ada Resep Sambal Bilis hingga Otak-otak
KOMENTAR