Tabloidnova.com - Setelah dirawat di rumah sakit Soekanto, Tessy dibawa ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Namun, sejak 9 Maret 2015 lalu, Tessy dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Hal itu dilakukan agar ia lebih mudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Keluarga berharap Tessy direhabilitasi. "Kita berharap direhabilitasi karena mas Tessy itu pengguna. Mudah-mudahan majelis hakim PN Bekasi bisa putuskan itu," ujar kuasa hukum Tessy, Afdal Muhammad,ketika ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No.81, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015).
Afdal juga menilai bahwa usia Tessy sudah tak muda lagi, sehingga lebih baik ditempatkan ke pusat rehabilitasi, bukan di penjara. "Terdakwa umurnya diatas 60 tahun, sudah uzur. Makanya kita mohon untuk diadakan rehabilitasi, mengingat faktor usia. Dengan kondisi sekarang ini harusnya bisa direhabilitasi."
Keinginan Tessy untuk direhabilitasi itu didukung oleh keluarga besarnya. "Iya, keluarga sampaikan ke saya kalau bisa direhabilitasi di dekat-dekat sini. Tapi kalau enggak bisa, di Lido juga enggak apa-apa, tapi tergantung majelis," ucap Dedy Juhandi, keluarga Tessy.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR