TabloidNova.com - Dalam rangka meraup jumlah turis yang lebih banyak, pemerintah negara Uni Eropa berencana untuk mengajukan proposal aturan baru untuk mempermudah prosedur pengurusan visa bagi negara di luar Uni Eropa, termasuk Indonesia, untuk memasuki wilayah Schengen yang tercatat terdiri dari 26 negara di kawasan Benua Biru tersebut.
Meski unsur keamanan dan penyeleksian tetap diutamakan, tapi pihak Uni Eropa menunjukkan kesungguhan mereka untuk bisa mempersingkat prosedur pengurusan visa bagi negara-negara dengan jumlah turis terbanyak di Uni Eropa, termasuk Indonesia.
Seperti diberitakan The Jakarta Post mengutip pernyataan dari Cecilia Malmström, salah satu petinggi komisioner Uni Eropa di Brussels, Belgia, baru-baru ini, sebuah tim sudah dibentuk untuk mengajukan permohonan ini berkaitan dengan aturan pengurusan visa Schegen,
Salah satu tahapan yang akan dipermudah adalah akan dihilangkannya kewajiban melampirkan asuransi perjalanan. Seperti yang diketahui, semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan visa kunjungan ke 26 negara Schengen diwajibkan memiliki asuransi perjalanan, sementara proses pengajuan visa sendiri bisa sampai 15 hari.
Nah, jika proposal baru ini disetujui, maka semua pengajuan visa tak lagi mensyaratkan pembelian asuransi kesehatan dan prosesnya akan dikurangi hingga maksimum 10 hari. Sebagai tambahan, WNI juga bisa mengajukan visa enam bulan sebelum keberangkatan. Sebelumnya, semua kedutaan negara Schengen hanya memperbolehkan pengajuan visa tiga bulan sebelum keberangkatan. Jika proposal ini disetujui, rencananya aturan ini akan diberlakukan oleh parlemen Eropa di tahun 2015 paling cepat.
Indonesia sendiri saat ini tercatat sebagai satu dari 15 besar negara yang warga negaranya paling sering mengajukan visa kunjungan ke negara Schengen. Di tahun 2012 saja, data Uni Eropa menyebutkan bahwa pengajuan visa dari Indonesia di tahun 2012 mencapai 141.976.
Yetta Angelina
KOMENTAR