Tukul Arwana kaget ketika mendapat surat pemeriksaan dari Ditjen Pajak. Pasalnya pihak manajemen Tukul Arwana mengaku sudah taat membayar pajak.
"Dapat surat cinta dari Ditjen Pajak, pemeriksaan pajak, saya dan mas Tukul jadi agak meriang," ujar asisten pribadi Tukul Arwana Danang, di kantor Ditjen Pajak, Kamis (12/2/2015).
Danang pun meminta agar surat yang dimasukan ke dalam amplop coklat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya diubah lampirannya. Karena menurut Danang, kata-kata 'surat pemeriksaan' bisa membuat wajib pajak seperti kliennya Tukul Arwana bingung dan merasa bersalah.
"Saya mohon izin jangan buat surat pemeriksaan, tapi ganti judul suratnya jadi surat klarifikasi," ungkap Danang
Danang memaparkan bahwa Tukul dikenakan pajak progresif. Dalam hal ini Tukul mendapat pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang didapatkan selama bekerja sebagai artis.
Menanggapi hal tersebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah menjelaskan tarif progresif dihitung akumulasi pertahun. Batasan maksimal tarif pajak progresif sendiri 30 persen.
"Jadi memang semakin tinggi seorang artis dikumpulkan satu tahun, bisa sampai dikenakan tarif 30 persen," kata Iqbal.
.
.
Adiatmaputra Fajar Pratama Tribun
KOMENTAR