Tabloidnova.com - Kasus kematian murid kelas V SDN 09 Makassar, Jakarta Timur, Renggo Kadapi (9) masih terus didalami oleh penyidik. Dalam proses penyelidikannya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pihaknya menggunakan aturan main sesuai Undang Undang Perlindungan Anak. Selain itu juga turut melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dalam UU tersebut, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum akan dilakukan secara diversi dan restorasi justice atau lebih kepada pemulihan dan pembinaan kepada pelaku. Sehingga, ada kemungkinan bagi keluarga pelaku dan keluarga korban untuk mencari jalan damai.
"Bentuknya bisa bermacam-macam. Diantaranya, bisa dikembalikan kepada orangtua, ganti rugi, rehabilitasi medis dan psiko sosial atau diberikan pekerjaan pelayanan kepada masyarakat," beber Rikwanto.
UU ini hanya mengatur pelanggaran dengan hukuman di bawah 7 tahun, sedangkan yang di atas itu menggunakan UU lain. Sementara pelanggaran yang tidak diatur dalam UU ini adalah tindak pidana pembunuhan, narkoba dan pelecehan seksual yang hukumannya di atas 7 tahun.
Edwin
KOMENTAR