Pepatah mengatakan darah lebih kental dibanding air, hubungan keluarga memang lebih kuat dibanding sekadar pertemanan. Hal ini berlaku terhadap kakak beradik LA dan OG yang kini kompak mendekam di ruang penjara Polda Metro Jaya, akibat memalsukan uang pecahan Rp 100 ribu di Depok dan Bekasi. Mereka terancam jeratan hukum Pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang palsu.
Kepada wartawan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan Senin (28/4) kemarin mengatakan bahwa uang palsu produksi kawanan ini terbilang cukup baik. "LA belajar buat uang palsu di penjara dari senior-senior yang sudah ditangkap. Keluar penjara dia tidak tobat malah mengajak adiknya menekuni usaha uang palsu," ucapnya
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah memproduksi uang palsu selama enam bulan di Jl H. Kocen, Kali Mulia, Depok Lama, Jawa Barat. Dari rumah produksi sekaligus tempat tinggal LA, uang palsu tersebut diedarkan ke wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.
Bersama LA dan OG, polisi juga menciduk dua tersangka kurir pengedaran uang palsu yakni, MA dan DO. Sementara ini, empat orang lain masih dalam pencarian, "Ada empat tersangka lainnya, yakni IS, DI, PA, dan AR. Mereka berperan mengedarkan uang palsu sejak tahun 2013," lanjutnya.
Edwin
KOMENTAR